Salah
satu inovasi dari Direktorat jendral pajak dalam bidang pembayaran pajak adalah
dengan meluncurkan e billing pajak, yaitu suatu sistem pembayaran online
sehingga wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya secara online dan
mandiri dengan menggunakan media pembayaran via ATM atau internet banking, jadi
tidak perlu antri lagi di teller bank atau kantor pos. Meski demikian
diharapkan kepada wajib pajak agar tetap membayarkan pajaknya seseuai waktu
yang telah ditentukan, karena apabila mengalami keterlambatan maka akan terkena
sangsi yaitu denda sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu pada kesempatan
lain radio tp fm berhasil mewancarai pihak BRI selaku link partner dari
perpajakan ini beliau menjelaskan bahwa pelayanan seperti ini sudak berjalan
sejak tahun 2015 yang lalu. Kita semua mengharapkan dengan adanya program ini
pelayanan pajak akan lebih mudah dan pendapatan negara akan bertambah.
Home Unlabelled Kemudahan untuk bayar pajak
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)



Post a Comment
Comen