Nuansa
baru bagi para PNS di lingkup Pemkab. Tala dengan adanya Peraturan baru
mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang diterapkan oleh pemerintah
secara nasional. Sementara di kab. Tala peraturan tersebut saat ini baru saja
di terapkan dan di intstruksikan pada apel senin 11 jan 2016, hal ini telah
dijelasan oleh BKD tala Melalui salah satu pegawai nya pada bagian pelayanan
satu pintu bapak Sugino.
Peraturan
baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil
Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika
kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan
seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi
dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah
dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Dijelaskan
Pada Permendagri No.68 Tahun 2015 bahwa
untuk Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Post a Comment
Comen