Demo warga ini terkait penanganan kasus korupsi atas pungutan dana desa dari angkutan batubara

   Senin, (21/3) pagi sekitar pukul 10.00 wita, kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari yang berada di jalan Datu Insad di datangi ratusan masa dari Desa Simpang Emat Sungai Baru Kecamatan Jorong. Demo warga ini terkait penanganan kasus korupsi atas pungutan dana desa dari angkutan batubara yang telah mendudukan kades setempat dan ketua LPM sebagai terdakwa tahun 2014. Proses sidangnya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, namun kedua terdakwa masing-masing Husni Firdaus Selaku kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru dan Gazali Rahman selaku kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) malah di berikan tanahan rumah oleh Kejaksaan, sehingga kedua terdakwa ini pun bebas berkeliaran di kampung. Hal ini lah yang menjadi ketidak senangan warga.


Kedatangan warga ke kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari juga mendapat mengawalan ketat dari aparat Polres Tala dan Polsek Pelaihari kota.
Aspirasi yang di bawa warga, baik kaum lelaki dan perempuan ini sembari membawa sejumlah spanduk yang salah satu isinya mengatakan “ADUL (ada duit urusan lancar), kenapa kedua pelaku tidak ditahan”.
Selain itu ada pula kalimat yang cukup menjadi perhatian setiap orang yakni “ Ada Apa Kejaksaan Pelaihari Tidak Menahan Pelaku Koruptor Asam-Asam”.

Sejumlah kalimat lain yang bernadakan kekecewaan dengan lembaga Kejaksaan Negeri Pelaihari pun nampak sangat jelas terbaca.
Kedatangan warga dengan perwakilan 5 orang di terima oleh Kasi Intel Marjuki dan Jakas fungisonal Pidsus Eko Hartoyo dan melakukan dialog di ruang Kasi Pidsus.
Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit itu pun ternyata masih belum ada keputusan, hingga pertemuan beralih ke ruang Kejari Tala.
Usai pertemuan dengan pihak Kejaksaan, Umar dalam penjelasaanya kepada warga yang menunggu di luar gedung Kejaksaan mengatakan, dengan adanya dua permasalahan yang menyangkut dua orang ini, Kejaksaan Negeri Pelaihari berjanji akan menarik kepada yang bersangkutan secepatnya, ujarnya yang di sambut aplaus dari warga lainnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Marjuki yang di dampingi Jaksa fungsional Pidsus Eko Hartoyo mengatakan, masalah pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah kepada kedua terdakwa karena memang ada permohonan dari isteri terdakwa dan pengacaranya dengan menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali, ujarnya.
“kami melihat perkara ini, dengan melihat kepada yang bersangkutan kooperatif, setiap kali di panggil datang, dan perlu di ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pihak yang mengungkap perkara sebelumnya, maka di ambil inisiatif tidak dilakukan penahanan rutan,”paparnya.
Di jelaskan lagi, atas adanya keinginan warga untuk di tarik kembali ke rutan hal itu bukan kewenangan Kejaksaan lagi, akan tetapi sudah menjadi kewenangan pihak Tipikor Banjarmasin, apakah ke tahanan rutan atau tahanan rumah, namun karena ada gejolak seperti ini, maka tentunya akan di evaluasi dan akan di sampaikan ke teman-teman hakim tipikor Banjarmasin, paparnya.

   

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes