Senin,
(21/3) pagi sekitar pukul 10.00 wita, kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari yang
berada di jalan Datu Insad di datangi ratusan masa dari Desa Simpang Emat
Sungai Baru Kecamatan Jorong. Demo
warga ini terkait penanganan kasus korupsi atas pungutan dana desa dari
angkutan batubara yang telah mendudukan kades setempat dan ketua LPM sebagai
terdakwa tahun 2014. Proses
sidangnya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, namun kedua
terdakwa masing-masing Husni Firdaus Selaku kepala Desa Simpang Empat Sungai
Baru dan Gazali Rahman selaku kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
malah di berikan tanahan rumah oleh Kejaksaan, sehingga kedua terdakwa ini pun
bebas berkeliaran di kampung. Hal ini lah yang menjadi ketidak senangan warga.
Kedatangan
warga ke kantor Kejaksaan Negeri Pelaihari juga mendapat mengawalan ketat dari
aparat Polres Tala dan Polsek Pelaihari kota.
Aspirasi
yang di bawa warga, baik kaum lelaki dan perempuan ini sembari membawa sejumlah
spanduk yang salah satu isinya mengatakan “ADUL (ada duit urusan lancar),
kenapa kedua pelaku tidak ditahan”.
Selain
itu ada pula kalimat yang cukup menjadi perhatian setiap orang yakni “ Ada Apa
Kejaksaan Pelaihari Tidak Menahan Pelaku Koruptor Asam-Asam”.
Sejumlah
kalimat lain yang bernadakan kekecewaan dengan lembaga Kejaksaan Negeri
Pelaihari pun nampak sangat jelas terbaca.
Kedatangan
warga dengan perwakilan 5 orang di terima oleh Kasi Intel Marjuki dan Jakas
fungisonal Pidsus Eko Hartoyo dan melakukan dialog di ruang Kasi Pidsus.
Pertemuan
yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit itu pun ternyata masih belum ada
keputusan, hingga pertemuan beralih ke ruang Kejari Tala.
Usai
pertemuan dengan pihak Kejaksaan, Umar dalam penjelasaanya kepada warga yang
menunggu di luar gedung Kejaksaan mengatakan, dengan adanya dua permasalahan
yang menyangkut dua orang ini, Kejaksaan Negeri Pelaihari berjanji akan menarik
kepada yang bersangkutan secepatnya, ujarnya yang di sambut aplaus dari warga
lainnya.
Sementara
itu Kasi Intelijen Marjuki yang di dampingi Jaksa fungsional Pidsus Eko Hartoyo
mengatakan, masalah pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah kepada
kedua terdakwa karena memang ada permohonan dari isteri terdakwa dan
pengacaranya dengan menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri
atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali, ujarnya.
“kami
melihat perkara ini, dengan melihat kepada yang bersangkutan kooperatif, setiap
kali di panggil datang, dan perlu di ketahui bahwa yang bersangkutan adalah
pihak yang mengungkap perkara sebelumnya, maka di ambil inisiatif tidak
dilakukan penahanan rutan,”paparnya.
Di jelaskan lagi, atas adanya keinginan
warga untuk di tarik kembali ke rutan hal itu bukan kewenangan Kejaksaan lagi,
akan tetapi sudah menjadi kewenangan pihak Tipikor Banjarmasin, apakah ke
tahanan rutan atau tahanan rumah, namun karena ada gejolak seperti ini, maka
tentunya akan di evaluasi dan akan di sampaikan ke teman-teman hakim tipikor
Banjarmasin, paparnya.
Post a Comment
Comen