AL
warga jalan Durian Rt 4 Rw 1 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong mengaku hanya
iseng untuk membuat SIM, KTP, Ijasah dan SKCP palsu, karena saat itu ia hendak
melamar pekerjaan. AL
yang merupakan mantan karyawan di salah satu perusahaan tambang batu bara, juga
kini membuka usaha ponsel dan foto copy, namun karena desakan ekonomi ia lantas
ingin melamar pekerjaan kembali di salah satu perusahaan tambang batu bara,
namun caranya yang salah, yakni memalsukan dokumen berupa SIM, KTP, SKCK bahkan
sampai ijasah, bahkan tidak saja hanya untuk kebutuhan AL, bagi teman-temannya
juga ia palsukan dokumen.
Dengan
peralatan yang di milikinya seperti alat pres laminating, laptop, printer
warna, alatt pemotong kertas, sejumlah SIM palsu yang semula SIM C di rubah
menjadi SIM BII umum.
Imbalan
yang di terima AL dalam pembuatan SIM BII umum palsu sebesar Rp 300 ribu,
selanjutnya pemohon SIM hanya tinggal di foto dengan kamera ponsel, kemudian
dilakukan editing gambar ke dalam laptop, dan di dalam laptop sendiri sudah
terdapat format SIM BII.
Kejelian
AL dalam mengedit nyaris tidak dapat di bedakan antara SIM yang aslinya. AL
hanya tinggal merubah masa berlaku, yang di sesuaikan dengan tanggal lahir
pemohon, baru setelah semuanya selesai di edit SIM palsu tersebut di print dan
di laminating.
Keahlian
AL ini sudah berlangsung selama 2 tahun, dan sudah kurang lebih 100 orang yang
hanya berada di kawasan Desa Asam-Asam yang telah di buatkan SIM palsu oleh AL,
bahkan kabarnya sampai ke wilayah Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres
Tanah Laut AKBP Rizal Irawan di damping Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi,SH,SIK
dalam keterangan persnya Selasa (8/3) kemarin mengatakan, AL yang di jemput
anggota reskrim pada hari Jum’at (4/3) pekan tadi di rumahnya, dan kepada AL di
jerat pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat-surat atau dokumen, dengan
ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan AL merupakan pelaku tunggal yang tidak
memiliki sindikat di daerah lain, ungkapnya.
Post a Comment
Comen