Membuat Data Palsu Terkena UU no 24 Th 2013

    Pentingnya identitas penduduk yang berdomisili di suatu tempat, merupakan prioritas pemerintah untuk memberikan pelayanan pada peroses pembuatannya. Pelayanan public akan terus ditingkatkan dan dipermudah. Kab. Tanah laut melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) telah banyak melakukan terobosan, diantaranya untuk pelayanan E KTP pun saat ini mereka melakukan jemput bola atau terjun langsung ke masyakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kep. Dinas Dukcapil Hj. Nurhayati kepada Radio TP FM pada Kamis 10 Maret 2016 kemarin. 

  Lebih lanjut Hj. Norhayati menjelaskan bahwa untuk pelayanan kependudukan di Dinasnya saat ini terus ditingkatkan, bahkan disebutkan mengenai jangka waktu untuk penyelesaian satu E KTP minimal bisa diselesaikan dalam waktu 1 hari dengan persyaratan yang lengkap. Menanggapi kritikan masyarakat yang cukup pedas, dijelaskan bahwa sebenarnya semua persyaratan sudah dipermudah, namun asas kehati- hatian tentu juga diutamakan karena masalah data adalah bersinggungan langsung dengan hukum. Apabila dengan sengaja membuat data ternyata palsu maka akan terkena UU no 24 Th 2013 dengan hukuman pidana 6 tahun penjara bahkan denda Rp 75 jt. Demi melindungi masyarakat dari hal tersebut maka terkadang harus diperlukan ketelitian, disinilah terkadang terjadinya kendala adanya keterlambatan untuk penyelesaiannya.
     Mengenai pengurusan E KTP yang tepat dan benar dijelaskan pula bahwa hendaknya datang sendiri ke Disdukcapil jangan menggunakan jasa orang lain, hal tersebut untuk menghindari adanya kesalah fahaman dan lebih mempermudah segala urusan persyaratan.

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes