75 Pasangan Mengikuti Sidang Isbat Nikah

Sidang Isbat Nikah Masal untuk mendapatkan Surat nikah resmi dari Kantor Urusan Agama(KUA) dilaksanakan di Kantor Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut pada Kamis, 12 Mei 2016 kemarin. Pada sambutan Senior Advisor Of Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Drs. H. Wahyu Widiana, MA mengatakan" Kegiatan sidang isbat nikah tersebut dalam rangka untuk melaksanakan program nasional antara indonesia dan australia dan dalam hal ini dilaksanakan oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dibawah supervisi Kementrian Agama dan Dukcapil. Tujuan dari Program ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan buku nikah, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga".
Sementara itu Wakil Bupati Tanah Laut H. Sukamta dalam sambutannya menyampaikan" Akan mendukung sepenuhnya kegiatan ini, karena sangat memberikan manfaat bagi Rakyat Tanah Laut. Dengan kegiatan ini maka Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Maupun Buku Nikah Akan diterbitkan dan dibetulkan untuk masyarakat, sehingga bagi masyarakat ini akan menjadikan keluarga mereka lebih bermartabat baik pada status sosialnya, dimasyakat, dan dimata hukum. Dengan demikian akan mempermudah pula dalam kepengurusan administrasi untuk segala keperluan kedepannya.
Adapun menurut panitia pelaksana kegiatan Sidang Isbat Nikah Masal ini diikuti oleh 75 pasangan Suami Istri yang berasal dari warga sekitar Kecamatan Panyipatan dan kebanyakan mereka telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah ataupun surat resmi lainnya. Ibu Tiara dan suaminya Muhammad Arsyad salah satu pasangan yang mengikuti kegiatan ini mengaku senang dengan adanya Isbat Nikah masal ini, mereka mengaku telah menikah sejak tahun 1971 dan telah mempunyai anak cucu dan bahkan ada yang sudah menjadi guru, bahkan saking senangnya beliau mengatakan" Jika Wakil Bupati itu babinian maka sudah ulun ragap jua dicium tapi karna sidin lakian ulun kada wani takutan batal".
Dikesempatan lain Humas Pengadilan Agama tanah Laut Muhammad Irfan Menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan pula di kecamatan lain di kabupaten Tanah Laut. lebih lanjut ia menjelaskan perbedaan isbat nikah masal dengan nikah masal adalah bahwa pada sidang isbat nikah ini akan diputuskan oleh pengadilan agama untuk yang bersangkutan bahwa mereka telah sah secara hukum sebagai suami istri dengan dibuktikan oleh 2 orang saksi yang dihadirkan, sehingga tanggal menikah akan terhitung sejak tanggal menikahnya secara agama dan dengan demikian anak-anak mereka bisa terselamatkan dan mempunyai status sosial seperti yang lainnya. disinggung mengenai biaya yang dikenakan kepada mereka adalah sesuai dengan undang-undang namun bagi yang tidak mampu dapat digratiskan dengan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM).
Berhadir pada Sidang Isbat Nikah Masal ini Wakil Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Senior Advisor Of Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Drs. H. Wahyu Widiana, MA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. M. Said Munji, SH, MH, Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Dra. Hj. St. Masyhadiah D. MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Hj. Norhayati, Kepala kementerian Agama H. Rusmadi S.Ag, S.Pd,I, MM, Camat Panyipatan serta Warga sekitar.




Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes