PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) merupakan salah satu pejabat pengelola keuangan di satuan kerja yang
peranannya sangat krusial. Dalam siklus anggaran (budget cycle) akan selalu
dijumpai peran serta dari PPK ini di setiap tahapannya, baik dalam tahap
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran. Karena
peranannya yang sangat penting tersebut maka PPK diharapkan menjalankan tugas
dan kewenangannya dengan baik dan tidak perlu takut untuk melaksanakannya asalkan sudah sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan, demikian beberapa hal yang disampaikan Wakil
bupati Tanah Laut H. Sukamta pada acara pembekalan tentang pengadaan barang dan
jasa pemerintah di lantai 2 gedung barakat Setda Tala pada kamis 19 Mei 2016
kemarin.
Lebih lanjut ia
mengingatkan bahwa tahun 2016 ini jangan sampai ada lagi proyek yang gagal, demi
mewujudkan hal tersebut
PPK mempunyai hak untuk memutuskan kontrak kerja apabila ditemukan ketidak sesuaian perjanjian kontrak dengan pihak ketiganya sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu Ayu Roswida sebagai Nara Sumber pada pembekalan pengadaan barang dan jasa tersebut
menyampaikan banyak hal diantaranya tentang prosedur yang benar dalam
prosesnya, bagaimana cara pengadministrasian yang baik, dan ia juga menguraikan
secara detail tentang perbedaan antara barang dan kontruksi, dimana bentuk
pengadaan barang bisa saja menjadi pengadaan bentuk kontruksi, ia memberikan
contoh pengadaan meja kerja kantor bisa saja dari pengadaan barang apabila meja
tersebut tersedia di pasaran namun apabila meja tersebut harus menyesuaikan
dengan bentuk ruangan tentu ini tidak ada dipasaran dan harus dibuat, maka ini
akan menjadi pengadaan barang bentuk kontruksi.
Berhadir pada acara
pembekalan tersebut Wakil Bupati Tanah Laut H. Sukamta, Kepala LPSE dan juga
Kabag Bangda Setda Tala H. Said Zakaria, para pejabat terkait dalam hal ini
menurut panitia pelaksana kegiatan yaitu dari bagian Bangda Setda Tala bahwa
mereka telah mengundang 4 buah dinas yang diwakili oleh 10 orang setiap
dinasnya yaitu Dinas PU, Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Dinas
Pendidikan. Sedangkan untuk dinas lainnya juga akan diberikan pembekalan serupa
secara bergantian.
Post a Comment
Comen