Amnesti Pajak bagi wajib pajak
sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan RI, Nomor 119 /PMK.08/2016, maka
diharapkan agar memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya. Disamping memiliki
banyak manfaat dan kemudahan juga dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian Indonesia secara umum. Hal tersebut disampaikan Ka. KP2KP
Pelaihari Amirul Idris kepada TP FM, Kamis, 28 Juli 2016 kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak
yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan
sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkapkan harta dan
membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Berikut ini info tentang Fasilitas dan Konsekunsinya:
Fasilitas
Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program
Amnesti Pajak antara lain:
- penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
- tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak
dialihkan dalam bentuk:
- surat berharga Negara Republik Indonesia;
- obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
- investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harta yang diungkapkan oleh
Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama 3 tahun sejak
diterbitkan Surat Keterangan.
Post a Comment
Comen