Proses
penyelesaian batas antara desa Tabanio dengan desa Pagatan besar memasuki tahap
sosialisasi dan penetapan. Kegiatan sosialisasi dan penetapan digelar pada rabu
(24/8) di Gedung Sarantang Saruntung. Acara dihadiri langsung oleh Bupati Tanah
Laut, H. Bambang Alamsyah. Ia menegaskan penetapan ini dilakukan tanpa
menguntungkan pihak manapun. Tidak ada yg menang dan kalah, kami hanya
menegaskan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku"ucap bambang. Bambang
pun berharap, masalah ini tidak berlarut larut karena justru menjadi kerugian
bagi kedua belah pihak karena pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Ia
mengingatkan bahwa jangan mau masyarkat dipecah belah di kotak kotakkan, tapi
semua sama adalah warga masyarakat kabupaten Tanah Laut.
Pada sosialisai
tersebut disampaikan tentang batas batas yang ditetapkan, serta penjrlas
masalah batas desa cuman permasalahan kependudukan aja yang nanti kemungkinan
berubah, kepemilikan tanah tidak akan berubah dan akan dibantu penyelesaian
surat surat dan lain sebagainya. Acara tersebut dihadir pula perwakilan
kapolres Tanah Laut, perwakjlan Dandim 1009 Tanah Laut, kepala Badan pertanahan
nasional, Camat Takisung, Kepala Desa, Perangkat desa, tokoh agama dan tokoh
masyarakat di desa Tabanio dan Pagatan Besar.
Post a Comment
Comen