Sebanyak 29 tenaga PTT diusulkan statusnya menjadi ASN
tersebut berasal dari tenaga medis sebanyak 19 orang dan tenaga penyuluh
sebanyak 10 orang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Latihan (BKD
Diklat) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Husein Irianta mengatakan,
sebanyak 29 tenaga pegawai tidak tetap (PTT) diusulkan jadi statusnya menjadi
aparatur sipil negara (ASN) ke pemerintah pusat "29 tenaga PTT diusulkan
statusnya menjadi ASN tersebut berasal dari tenaga medis sebanyak 19 orang dan
tenaga penyuluh sebanyak 10 orang," ujar Kepala BKD dan Diklat Tanah Laut
Husein Irianta, di Pelaihari, Kamis, 1/8/16. Menurut dia, pengusulan sebanyak
29 tenaga PTT tersebut berdasarkan kebutuhan yang ada di pemerintah pusat, dan
kebutuhan itu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dijelaskannya, 29 tenaga PTT diusulkan ke
pemerintah pusat tersebut sudah mengabdi sejak tahun 2007 2008, dan 2009 di
masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Disinggung mengenai
penerimaan ASN tahun 2016, Husein Irianta menegaskan, pada tahun anggaran 2016
Pemkab Tanah Laut tidak melakukan penerimaan ASN. Tidak adanya penerimaan ASN di Pemkab Tanah Laurt tersebut, jelas dia,
karena hal itu berkaitan dengan kebijakan dari pemerintah pusat tidak
ada melakukan penerimaan ASN.
Post a Comment
Comen