Kepala Dinas Kehutanan
Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ahmad Hairin mengatakan, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya akan mencanangkan pengelolaan
hutan di Kabupaten Tanah Laut menjadi percontohan nasional. "Ada beberapa
alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencanangkan pengelolaan
hutan di Tanah Laut sebagai percontohan nasional," ujar Kepala Dinas
Kehutanan Tanah Laut Ahmad Hairin, (Kamis, 8/9/16).
Alasan mendasar yang
diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut dia, karena
keberhasilan Tanah Laut dalam mengelola hutan dan pembudi dayaan lebah madu,”ada
beberapa jenis hutan yang saat ini terus dilakukan pengelolaan Pemkab Tanah
Laut yakni, hutan kemasyarakatan, hutan desa dan rakyat”. Untuk hutan
kemasyarakatan yang dimiliki Tanah Laut luasnya 8.860 hektare, hutan desa 160
hektare, dan hutan rakyat 11.000 hektare.
Selain pengelolaan
ketiga hutan tersebut, ungkap dia, Pemkab Tanah Laut juga mengembangkan usaha
hasil hutan bukan kayu berupa, budidaya lebah madu. Dari pengembangan hasil
hutan bukan kayu, ucap dia, secara langsung dilakukan penanaman berbagai jenis
kayu sebagai salah satu tempat lebah madu mencari makan. Bahkan, terang dia,
dari kegiatan hasil hutan bukan kayu lahan kritis, lahan tidur kembali hijau
dengan ditanami berbagai jenis pepohonan sebagai sumber makanan lebah madu.
Lebih lanjut dia
mengemukakan, dengan dicanangkannya Tanah Laut sebagai percontohan pengelolaan
hutan, maka ke depan tentunya perlu ada payung hukum dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Payung hukum tersebut, tegas dia, berupa
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tentang penetapan
pengelolaan hutan Tanah Laut sebagai percontohan nasional.
Post a Comment
Comen