Bupati Tanh Laut, H. Bambang
Alamsyah menerbitkan Peraturan Bupati No.76/2015 tentang Tanggung jawab
Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Bupati
mengatakan” Dalam upaya lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan dana
CSR perusahaan Tanah Laut, maka perlu diterbitkan Perbup No. 76/2015 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)”, Rabu (5/10/16). Menurut nya, selama ini dalam pengelolaan dana CSR di Kabupaten Tanah Laut dipandang
telah berjalan cukup baik, sehingga program-program CSR sudah
berjalan tetap dilanjutkan dan akan terus ditingkatkan.
Dengan adanya Forum
Tala CSR, ia berharap, semua perusahaan wajib CSR dapat berpartisipasi
secara optimal dalam wadah tersebut. Dijelaskannya, berkaitan dengan dana CSR
di Tanh Laut, pemerintah kabupaten tidak turut campur dalam pengelolaan dana
Forum Tala CSR, namun hanya bersifat koordinatif agar tujuan dapat dicapai
dengan baik. Lebih lanjut dijelaskan pula,” Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
berharap adanya kesepakatan-kesepakatan dibuat oleh Forum Tala CSR yang
sifatnya mengikat kepada semua anggota, sehingga keberadaan Tala CSR
dapat berarti, berkesinambungan dan berjalan dengan baik.
Terpisah, anggota DPRD
Tanah Laut Ahmad Mursidi menyambut baik dibentuknya Forum Tala CSR di kabupaten
tersebut. Diutarakannya, dengan adanya Forum Tala CSR dapat membantu masyarkat
di sekitar perusahan, baik bantuan infrastruktur maupun beasiswa bagi anak
kurang mampu.”Saya berharap terbentuknya Forum Tala CSR memberikan manfaat bagi
masyarakat di sekitar perusahaan,” demikian tegasnya.
Post a Comment
Comen