Tanggal
31 Maret 2016 merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Sehubungan
dengan hal tersebut maka dihimbau kepada seluruh wajib pajak terutama Wajib
Pajak Perorangan agar segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tanggal
tersebut, karena apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka akan
dikenakan denda. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (P2KP) Pelaihari Amirul Idris, pada kamis 17 Maret
2016 kemarin.
Lebih
lanjut disampaikan pula bahwa mengenai tata cara pelaporan bagi wajib pajak
dapat melalui efiling dengan menggunakan jaringan internet atau secara manual,
sedangkan bentuk keduanya sama saja. Secara manual formulir yang disediakan ada
3 jenis SPT yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS. Kepada wajib pajak yang belum
mengerti, menurutnya dipersilahkan saja untuk berkonsultasi langsung dengan
petugas P2KP pelaihari, Amirul menegaskan ini adalah tugas kami.
Menanggapi
imeg perpajakan saat ini fihaknya telah menjamin tidak akan terjadi lagi
kasus-kasus seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya karena saat ini fihaknya
telah melakukan monitoring internal dengan membuat sebuah lembaga khusus yang
disebut direktorat izda. Sedangkan fungsinya adalah untuk memonitoring secara ketat
pada sistem perpajakan. Siapapun yang mencoba melakukan penyimpangan maka
segera dapat diketahui dan diambil tindakan tegas.
Post a Comment
Comen