Sistem Perpajakan Telah Berbenah

    Tanggal 31 Maret 2016 merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Sehubungan dengan hal tersebut maka dihimbau kepada seluruh wajib pajak terutama Wajib Pajak Perorangan agar segera melaporkan SPT tahunannya sebelum tanggal tersebut, karena apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (P2KP) Pelaihari Amirul Idris, pada kamis 17 Maret 2016 kemarin.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa mengenai tata cara pelaporan bagi wajib pajak dapat melalui efiling dengan menggunakan jaringan internet atau secara manual, sedangkan bentuk keduanya sama saja. Secara manual formulir yang disediakan ada 3 jenis SPT yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS. Kepada wajib pajak yang belum mengerti, menurutnya dipersilahkan saja untuk berkonsultasi langsung dengan petugas P2KP pelaihari, Amirul menegaskan ini adalah tugas kami.
Menanggapi imeg perpajakan saat ini fihaknya telah menjamin tidak akan terjadi lagi kasus-kasus seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya karena saat ini fihaknya telah melakukan monitoring internal dengan membuat sebuah lembaga khusus yang disebut direktorat izda. Sedangkan fungsinya adalah untuk memonitoring secara ketat pada sistem perpajakan. Siapapun yang mencoba melakukan penyimpangan maka segera dapat diketahui dan diambil tindakan tegas.

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes