Tiga orang dari 4 kawanan perampok di
sebuah warung yang berada di Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong dapat di tangkap
unit Jatanras Polres Tala pada hari Kamis (17/3) kemarin sekitar pukul 13.00
wita di Lok Wihang Desa Sungai Baru Asam-Asam Kecamatan Jorong dengan
pengawalan anggota Polsek Jorong. Aksi perampokan sebuah warung minum
dilakukan kawanan perampok ini pada hari Minggu (13/3) sekitar pukul 03.00
wita, dimana saat itu korban bernama Nadiya usai menutup warungnya.
Sesaat setelah warung di tutup dan
korban belum tidur bersama anaknya, tiba-tiba pelaku datang dan mendorong anak
korban. Untuk melancarkan aksinya, para perampok pun mengikat Nadiya dengan
tali nilon jemuran. Salah satu perampok meminta kunci sepeda motor matic korban
DA 6302 LAC. Tidak saja hanya itu, para pelaku ini juga menggasak uang milik
korban yang di simpan dalam laci, HP korban, 3 buah tabung gas ukuran 3 kg
serta sebuah aktif speaker, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20
juta.
Untungnya baik korban Nadiya maupun
anaknya tidak mengalami luka serius, namun hanya di bagian telapak tangan anak
Nadiya yang mengalami luka karena berusaha menangkis saat ia di ancam dengan
senjata tajam pelaku.
Usai menggasak sejumlah barang, para
pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.
Korban lantas melapor ke Polsek
setempat, dan dalam kurun waktu selama 3 hari unit Jatanras Polres Tala bersama
Polsek Jorong berhasil menangkap 3 pelaku yang masing-masing berinisial AG
(22), RM (22), dan JM yang masih di bawah umur yang ketiganya merupakan warga
Desa Asam-Asam.
Sementara 1 orang pelaku yang di
duga otak pelaku perampokan ini masih dalam pengejaran Polisi dan identitas
serta ciri-cirinya sudah di kantongi pihak Polisi.
Saat penangkapan berlangsung, dua
pelaku harus di berikan tembakan di bagian kaki karena mencoba untuk melawan
petugas.
Dari tangan mereka Polisi, di sita
sejumlah barang bukti aksi perampokan mereka yakni 2 buah parang, 1 buah pisau,
1 buah badik, 1 kotak HP dan HPnya, serta tali nilon warna hitam dengan panjang
2,5 meter.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal
Irawan di dampingi Kasat Reskrim Polres Tala AKP Ade Papa Rihi, Jum’at (18/3)
kemarin mengatakan, alhamdulillah pengejaran untuk menangkap pelaku ini dapat
di selesaikan dalam kurun waktu 3 hari setelah kejadian, dan para pelaku di
jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan di ancam hukuman
penjara 12 tahun penjara,ungkapnya.
Post a Comment
Comen