Tiga Kawanan Rampok Warung Berhasil dibekuk

   Tiga orang dari 4 kawanan perampok di sebuah warung yang berada di Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong dapat di tangkap unit Jatanras Polres Tala pada hari Kamis (17/3) kemarin sekitar pukul 13.00 wita di Lok Wihang Desa Sungai Baru Asam-Asam Kecamatan Jorong dengan pengawalan anggota Polsek Jorong. Aksi perampokan sebuah warung minum dilakukan kawanan perampok ini pada hari Minggu (13/3) sekitar pukul 03.00 wita, dimana saat itu korban bernama Nadiya usai menutup warungnya.

Sesaat setelah warung di tutup dan korban belum tidur bersama anaknya, tiba-tiba pelaku datang dan mendorong anak korban. Untuk melancarkan aksinya, para perampok pun mengikat Nadiya dengan tali nilon jemuran. Salah satu perampok meminta kunci sepeda motor matic korban DA 6302 LAC. Tidak saja hanya itu, para pelaku ini juga menggasak uang milik korban yang di simpan dalam laci, HP korban, 3 buah tabung gas ukuran 3 kg serta sebuah aktif speaker, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Untungnya baik korban Nadiya maupun anaknya tidak mengalami luka serius, namun hanya di bagian telapak tangan anak Nadiya yang mengalami luka karena berusaha menangkis saat ia di ancam dengan senjata tajam pelaku.
Usai menggasak sejumlah barang, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban begitu saja.
Korban lantas melapor ke Polsek setempat, dan dalam kurun waktu selama 3 hari unit Jatanras Polres Tala bersama Polsek Jorong berhasil menangkap 3 pelaku yang masing-masing berinisial AG (22), RM (22), dan JM yang masih di bawah umur yang ketiganya merupakan warga Desa Asam-Asam.
Sementara 1 orang pelaku yang di duga otak pelaku perampokan ini masih dalam pengejaran Polisi dan identitas serta ciri-cirinya sudah di kantongi pihak Polisi.
Saat penangkapan berlangsung, dua pelaku harus di berikan tembakan di bagian kaki karena mencoba untuk melawan petugas.
Dari tangan mereka Polisi, di sita sejumlah barang bukti aksi perampokan mereka yakni 2 buah parang, 1 buah pisau, 1 buah badik, 1 kotak HP dan HPnya, serta tali nilon warna hitam dengan panjang 2,5 meter.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan di dampingi Kasat Reskrim Polres Tala AKP Ade Papa Rihi, Jum’at (18/3) kemarin mengatakan, alhamdulillah pengejaran untuk menangkap pelaku ini dapat di selesaikan dalam kurun waktu 3 hari setelah kejadian, dan para pelaku di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan di ancam hukuman penjara 12 tahun penjara,ungkapnya.

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes