Unit jatanras Polres Tanah Laut
mengamankan 3 unit truk yang berisi karung pasir emas sebanyak puluhan buah.
Karungan pasir emas yang tanpa di lengkapi dokumen ini berasal dari lokasi
perkebunan karet milik PT.Brigestone di Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin.
Tersangka dalam hal ini Abidin bin
Endin warga pendatang asal Jawa yang menetap di wilayah Kecamatan Tamban Ulang,
awalnya melakukan pertambangan emas secara manual dengan menggunakan peralatan
linggis, cangkul, palu, ember, betel serta karung serta tali, namun lantaran
penambangan emas ini mulai terlihat hasilnya, maka tersangka mencoba melakukan
penambangan dengan cara yang lebih besar lagi yakni menggunakan armada truk.
Tersangka di tangkap pada hari Selasa
(15/3) lalu sekitar pukul 18.00 wita oleh unit II Tipiter Polres Tala saat
sedang dalam perjalanan menuju Desa Tambang Ulang, dan iring-iringan truknya di
gelandang ke Polres Tanah Laut.
Tiga buah truk masing-masing DA 1055
LB yang berisi pasri emas dalam krung sebanyak 69 buah, 1 truk DA 1057 LC yang
berisi pasir emas dalam karung sebanyak 91 buah, dan 1 truk DA 1059 LA yang
berisikan pasir emas dalam karung sebanyak 57 buah dan masing-masing STNK di
amankan sebagai barang bukti dari kegiatan penambangan illegal emas.
Kasat reskrim Polres Tala AKP Ade
Papa Rihi dalam keterangan persnya menyebutkan, dari aktivitas penambangan emas
illegal tanpa di lengkapi Ijin Usaha Pertaambangan (IUP) atau IUPK ini,
tersangka di jerat pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentaang
Minerba, dan di ancam 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 millliar
rupiah.
Post a Comment
Comen