Tanggal
30 april 2016 mendatang adalah merupakan batas jatuh tempo untuk pelaporan SPT
PPh Badan untuk tahun pajak 2015. Oleh karena itu bagi masyarakat yang
mempunyai PT, CV, Yayasan, LSM dan Organisasi, Partai Politik, dan Badan
Lainnya yang telah mempunyai NPWP apabial sampai saat ini masih belum
melaporkan SPT PPh Badan agar segera melaporkan SPT ke KP2KP Pelaihari atau KPP
Pratama Banjarbaru. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Pelaihari Amirul Idris kepada TP FM pada Kamis
21 April 2016 kemarin.
Lebih
lanjut ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada wajib pajak yang telah
melaksanakan kewajiban perpajakannya karena telah membayar dan melaporkan SPT
Pajak Penghasilan yang merupakan sumber penerimaan terbesar APBN kita. Dengan pajak
tersebut telah banyak pembangunan serta fasilitas dapat dibuat dan dilaksanakan
disamping banyak lagi manfaat yang dapat kita rasakan.
Amirul
idris pun mengutip perkataan dari Mendiknas
RI Anis Baswedan bahwa sebesar apapun pajak yang anda bayar, tidak akan mampu menandingi
manfaat pajak yang anda terima. Mari kita sama-sama bergotong royong membayar
pajak sesuai ketentuan.
Post a Comment
Comen