30 April 2016 Jatuh Tempo Pelaporan SPT PPh Badan


Tanggal 30 april 2016 mendatang adalah merupakan batas jatuh tempo untuk pelaporan SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2015. Oleh karena itu bagi masyarakat yang mempunyai PT, CV, Yayasan, LSM dan Organisasi, Partai Politik, dan Badan Lainnya yang telah mempunyai NPWP apabial sampai saat ini masih belum melaporkan SPT PPh Badan agar segera melaporkan SPT ke KP2KP Pelaihari atau KPP Pratama Banjarbaru. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Pelaihari Amirul Idris kepada TP FM pada Kamis 21 April 2016 kemarin.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya karena telah membayar dan melaporkan SPT Pajak Penghasilan yang merupakan sumber penerimaan terbesar APBN kita. Dengan pajak tersebut telah banyak pembangunan serta fasilitas dapat dibuat dan dilaksanakan disamping banyak lagi manfaat yang dapat kita rasakan.
Amirul idris pun mengutip perkataan  dari Mendiknas RI Anis Baswedan bahwa sebesar apapun pajak yang anda bayar, tidak akan mampu menandingi manfaat pajak yang anda terima. Mari kita sama-sama bergotong royong membayar pajak sesuai ketentuan.

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes