Blender Giling Sabu Dan Inek

Sebanyak 78,09 gram sabu-sabu dari hasil oprerasi bersih narkoba di giling dalam gelas blender bersama 57 butir pil ektasi, Senin (4/4) sore kemarin di kantor Polres Tanah Laut.
Pemusnahan barang bukti dari unti Sat Narkoba Polres Tala juga di ikuti dengan pemusnahan barang bukti dari hasil inkrah Kejaksaan atau yang sudah vonis sebanyak 28 perkara narkoba jenis sabu-sabu.
Pemusnahan narkoba lainnya yakni pil dextro dan zenith dalam jumlah ratusan butir dengan cara di bakar dalam sebuah drum, berikut ada pula obat kuat yang dilarang edar.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan oleh Wakapolres Tala Kompol Dydyit, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri A.Ronaldi serta utusan dari Kesbangpolinmas Tanah Laut, serta kasat narkoba AKP Nur Rochim.
Wakapolres Tala Kompol Dydit di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik mengatakan, pemusnahan barang bukti ini kerjsama dengan pihak Kejaksaan, dengan tersangka sebanyak 5 orang.
Sementara itu menurut Kasi Pidanan Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelaihari A.Ronaldi mengatakan, dari 28 perkara narkoba, 4 di antaranya perkasa menyangkut UU kesehatan yang tidak di ijinkan oleh Balai POM, di samping itu di tahun 2016 ini baru pertama kali ini barang bukti perkara narkoba di musnahkan.
Kesemua barang-barang narkoba yang di musnahkan dalam gelas blender selanjutnya oleh anggota sat narkoba di buang kedalam safety tank yang berada di kantor Polres Tanah Laut.

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes