Sebanyak
78,09 gram sabu-sabu dari hasil oprerasi bersih narkoba di giling dalam gelas
blender bersama 57 butir pil ektasi, Senin (4/4) sore kemarin di kantor Polres
Tanah Laut.
Pemusnahan
barang bukti dari unti Sat Narkoba Polres Tala juga di ikuti dengan pemusnahan
barang bukti dari hasil inkrah Kejaksaan atau yang sudah vonis sebanyak 28 perkara
narkoba jenis sabu-sabu.
Pemusnahan
narkoba lainnya yakni pil dextro dan zenith dalam jumlah ratusan butir dengan
cara di bakar dalam sebuah drum, berikut ada pula obat kuat yang dilarang edar.
Dalam
pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan oleh Wakapolres Tala Kompol Dydyit,
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri A.Ronaldi serta utusan dari Kesbangpolinmas Tanah
Laut, serta kasat narkoba AKP Nur Rochim.
Wakapolres
Tala Kompol Dydit di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik
mengatakan, pemusnahan barang bukti ini kerjsama dengan pihak Kejaksaan, dengan
tersangka sebanyak 5 orang.
Sementara
itu menurut Kasi Pidanan Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelaihari A.Ronaldi
mengatakan, dari 28 perkara narkoba, 4 di antaranya perkasa menyangkut UU
kesehatan yang tidak di ijinkan oleh Balai POM, di samping itu di tahun 2016
ini baru pertama kali ini barang bukti perkara narkoba di musnahkan.
Kesemua
barang-barang narkoba yang di musnahkan dalam gelas blender selanjutnya oleh
anggota sat narkoba di buang kedalam safety tank yang berada di kantor Polres
Tanah Laut.
Post a Comment
Comen