Awas Jangan Menangkap Ikan Dengan Setruman



Mencari ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan menggunakan setrum berdaya baterai kendaraan roda dua, dilakukan petani di Kelurahan Pelaihari. Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Tanahlaut bersama Polsek Pelaihari dan Satpol PP Kabupaten Tanahlaut, melakukan sosialisasi larangan mencari ikan dengan alat tangkap ikan ilegal, Rabu (31/8/2016).

Menangkap ikan dengan cara menyetrum dinyatakan ilegal sesuai undang-undang Republik Indonesia bernomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dua warga di RT 26 Kelurahan Pelaihari, dimintai penyidik Polsek Pelaihari, terkait kepemilikan alat tangkap ikan ilegal jenis setrum. Namun, dengan jaminan Ketua RT 26, Rani, kedua warganya hanya dikenai wajib lapor. Warga di RT 26 Kelurahan Pelaihari, kemudian menyerahkan alat tangkap ikan ilegal itu kepada polisi. Jumlahnya delapan buah dari 30 warga yang diduga punya alat tangkap ikan jenis setrum berdaya listrik baterai.
Kapolsek Pelaihari, AKP Bayu Putro berjanji akan bersikap tegas seusai sosialisasi undang-undang tentang perikanan, warga dianggap telah mengetahui peraturan perundangan tersebut. "Saya akan tindak tegas, bila ditemukan mencari ikan dengan alat tangkap ilegal," katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanahlaut, Ahmad Mustahdi berjanji akan memberikan bantuan permodalan bagi petani jika membentuk kelompok pembudiayaan ikan. "Kami bantu benih ikan dan pakan ikan asalkan membentuk kelompok pembudidayaan ikan dan menjadi kelompok masyarakat pengawas. Ini agar warga di RT 26 bisa mencegah masuknya warga lain

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes