Mencari ikan
dengan menggunakan alat penangkap ikan menggunakan setrum berdaya baterai
kendaraan roda dua, dilakukan petani di Kelurahan Pelaihari.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Tanahlaut
bersama Polsek Pelaihari dan Satpol PP Kabupaten Tanahlaut,
melakukan sosialisasi larangan mencari ikan dengan alat tangkap ikan ilegal,
Rabu (31/8/2016).
Menangkap ikan
dengan cara menyetrum dinyatakan ilegal sesuai undang-undang Republik Indonesia
bernomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dua warga di RT 26 Kelurahan Pelaihari,
dimintai penyidik Polsek Pelaihari,
terkait kepemilikan alat tangkap ikan ilegal jenis setrum. Namun, dengan
jaminan Ketua RT 26, Rani, kedua warganya hanya dikenai wajib lapor. Warga di
RT 26 Kelurahan Pelaihari, kemudian menyerahkan alat tangkap ikan ilegal itu
kepada polisi. Jumlahnya delapan buah dari 30 warga yang diduga punya alat
tangkap ikan jenis setrum berdaya listrik baterai.
Kapolsek Pelaihari,
AKP Bayu Putro berjanji akan bersikap tegas seusai sosialisasi undang-undang
tentang perikanan, warga dianggap telah mengetahui peraturan perundangan
tersebut. "Saya akan tindak tegas, bila ditemukan mencari ikan dengan alat
tangkap ilegal," katanya.
Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanahlaut,
Ahmad Mustahdi berjanji akan memberikan bantuan permodalan bagi petani jika
membentuk kelompok pembudiayaan ikan. "Kami bantu benih ikan dan pakan
ikan asalkan membentuk kelompok pembudidayaan ikan dan menjadi kelompok
masyarakat pengawas. Ini agar warga di RT 26 bisa mencegah masuknya warga lain
Post a Comment
Comen