Mau Nikah Cukup Isi Data Simkah



Masarakat kini dapat dengan mudah jika ingin menikah, karena kini kantor Kementerian Agama telah meluncurkan program Simkah (Sistem Komputerisasi Nikah). Hanya dengan mengisi data yang sudah tertera di program tesebut, maka proses nikah pun dapat dilakukan, tentunya pernikahan pun harus di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurut kasi Binmas Kemenag Tala Darmawi,Spdi Jum,at (22/1) pekan tadi mengatakan, sejak lonching atas program Simkah ini pada tanggal 4 Januari 2016 lalu, sebagai pilot projectnya adalah KUA di Kecamatan Panyipatan, ujarnya.

“bagi calon penganten, cukup isi data yang telah di sediakan di program Simkah, namun paling lambat 10 hari sebelum hari pernikahan data itu sudah harus di isi, karena kadang ada gangguan server ke Kementerian di pusat, sehingga dengan tenggang waktu tersebut data dapat masuk ke pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut di katakana, proses nikahnya tetap di KUA dan saat ini memang sudah program lama dari Kementerian Agama, bahwa proses nikah di KUA gratis tanpa biaya, sepanjang hal itu masih jam kantor atau jam dinas, akan tetapi jika proses nikah di KUA sudah lewat jam kerjanya, maka di kenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dan dana itupun di setorkan ke BRI, serta sudah include dengan penerbitan buku nikahnya. Program nikah gratis ini sendiri tidak melihat mampu atau tidak mampu calon penganten.
Untuk pelaporan data Simkah per kecamatan ini, terang Darmawi di lakukan dalam 1bulan sekali, sehingga akan terlihat berapa banyak pasangan yang menikah dalam 1 bulan tersebut.

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes