Masarakat
kini dapat dengan mudah jika ingin menikah, karena kini kantor Kementerian
Agama telah meluncurkan program Simkah (Sistem Komputerisasi Nikah). Hanya
dengan mengisi data yang sudah tertera di program tesebut, maka proses nikah
pun dapat dilakukan, tentunya pernikahan pun harus di Kantor Urusan Agama
(KUA).
Menurut
kasi Binmas Kemenag Tala Darmawi,Spdi Jum,at (22/1) pekan tadi mengatakan,
sejak lonching atas program Simkah ini pada tanggal 4 Januari 2016 lalu, sebagai
pilot projectnya adalah KUA di Kecamatan Panyipatan, ujarnya.
“bagi
calon penganten, cukup isi data yang telah di sediakan di program Simkah, namun
paling lambat 10 hari sebelum hari pernikahan data itu sudah harus di isi,
karena kadang ada gangguan server ke Kementerian di pusat, sehingga dengan
tenggang waktu tersebut data dapat masuk ke pusat,” jelasnya.
Lebih
lanjut di katakana, proses nikahnya tetap di KUA dan saat ini memang sudah
program lama dari Kementerian Agama, bahwa proses nikah di KUA gratis tanpa
biaya, sepanjang hal itu masih jam kantor atau jam dinas, akan tetapi jika
proses nikah di KUA sudah lewat jam kerjanya, maka di kenakan biaya sebesar Rp
600 ribu dan dana itupun di setorkan ke BRI, serta sudah include dengan
penerbitan buku nikahnya. Program nikah gratis ini sendiri tidak melihat mampu
atau tidak mampu calon penganten.
Untuk
pelaporan data Simkah per kecamatan ini, terang Darmawi di lakukan dalam 1bulan
sekali, sehingga akan terlihat berapa banyak pasangan yang menikah dalam 1 bulan
tersebut.
Post a Comment
Comen