Para Perokok Jalani Sidang

Para pelaku yang terjaring dalam razia rokok oleh Sat Pol PP Tala di rumah sakit umum H.Boejasin  beberapa waktu lalu, Selasa (17/11) kemarin para penghisap rokok ini menjalani sidang Tipiring (tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Pelaihari.
Dari 13 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, hanya 7 orang yang datang ke persidangan.
Dalam persidangan pelanggaran Perda nomor 7 tahun 201 tentang ketertiban umum, yang salah satunya larangan merokok di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga di hadiri segenap anggota Sat Pol PP.
Jalannya sidang yang di pimpim ole hakim ketua Harries Konstituanto,SH memberikan sanksi kepala pelaku dengan membayar denda sebesar Rp 300 ribu per orang.
Atas putusan hakim ketua ini, para pelaku sedikit keberatan dengan besarnya uang denda, padahal mereka sebelumnya mereka mendengar bahwa denda di kenakan hanya 10 kali lipat dari harga merek rokok yang mereka isap.

Bahkan di antara mereka bahkan harus berhutang kepada teman-temannya yang kebetulan menyaksikan jalannya persidangan, maklum karena mereka sudah menghitung harga rokok dengan kelipatan 10 kali lipat tersebut, akan tetapi tidak menyangka kalau dendanya jauh lebih besar dari hitungan keuangan dompet mereka.
Atas besarnya denda ini di jelaskan hakim ketua, bahwa dalam Perda tersebut bahkan jauh lebih besar dari denda yang ada, yakni sebesar Rp 50 juta, untuk itulah melalui persidangan ini di berikan keringanan hanya sebesar Rp 300 ribu, ujar Harries.
Usai pelaksanaan sidang, mereka para pelaku harus membayar antri denda yang di kenakan.
Sementara itu menurut Ahmad Septi warga dari Desa Ranggang Kecamatan Takisung, salah seorang yang terjaring razia rokok ini menuturkan, atas denda itu di nilainya cukup lah puas, dan rasanya saya merasa jera kalau merokok di rumah sakit lagi, ujarnya.
“ya memang namanya fasilitas kesehatan itu harus streil dari asap rokok, cukuplah pengalaman saya ini untuk saya informasikan kepada teman-teman, agar jangan sampai melakukan hal demikian, khususnya di rumah sakit,” paparnya.
Operasi terhadap larangan merokk di rumah sakit akan terus dilakukan, namun waktunya tidak menentu, karena hal tersebut tergantung permintaan pihak rumah sakit sendiri, terang Mustafa selaku kas penindakan dan penyelidikan Sat Pol PP.

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes