Para
pelaku yang terjaring dalam razia rokok oleh Sat Pol PP Tala di rumah sakit
umum H.Boejasin beberapa waktu lalu,
Selasa (17/11) kemarin para penghisap rokok ini menjalani sidang Tipiring
(tindak pidana ringan) di Pengadilan Negeri Pelaihari.
Dari
13 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, hanya 7 orang yang datang ke
persidangan.
Dalam
persidangan pelanggaran Perda nomor 7 tahun 201 tentang ketertiban umum, yang
salah satunya larangan merokok di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga
di hadiri segenap anggota Sat Pol PP.
Jalannya
sidang yang di pimpim ole hakim ketua Harries Konstituanto,SH memberikan sanksi
kepala pelaku dengan membayar denda sebesar Rp 300 ribu per orang.
Atas
putusan hakim ketua ini, para pelaku sedikit keberatan dengan besarnya uang
denda, padahal mereka sebelumnya mereka mendengar bahwa denda di kenakan hanya
10 kali lipat dari harga merek rokok yang mereka isap.
Bahkan
di antara mereka bahkan harus berhutang kepada teman-temannya yang kebetulan
menyaksikan jalannya persidangan, maklum karena mereka sudah menghitung harga
rokok dengan kelipatan 10 kali lipat tersebut, akan tetapi tidak menyangka
kalau dendanya jauh lebih besar dari hitungan keuangan dompet mereka.
Atas
besarnya denda ini di jelaskan hakim ketua, bahwa dalam Perda tersebut bahkan
jauh lebih besar dari denda yang ada, yakni sebesar Rp 50 juta, untuk itulah
melalui persidangan ini di berikan keringanan hanya sebesar Rp 300 ribu, ujar
Harries.
Usai
pelaksanaan sidang, mereka para pelaku harus membayar antri denda yang di
kenakan.
Sementara
itu menurut Ahmad Septi warga dari Desa Ranggang Kecamatan Takisung, salah
seorang yang terjaring razia rokok ini menuturkan, atas denda itu di nilainya
cukup lah puas, dan rasanya saya merasa jera kalau merokok di rumah sakit lagi,
ujarnya.
“ya
memang namanya fasilitas kesehatan itu harus streil dari asap rokok, cukuplah
pengalaman saya ini untuk saya informasikan kepada teman-teman, agar jangan
sampai melakukan hal demikian, khususnya di rumah sakit,” paparnya.
Operasi
terhadap larangan merokk di rumah sakit akan terus dilakukan, namun waktunya
tidak menentu, karena hal tersebut tergantung permintaan pihak rumah sakit
sendiri, terang Mustafa selaku kas penindakan dan penyelidikan Sat Pol PP.
Post a Comment
Comen