Kabupaten
Tanahlaut, mendapat jatah dari pemerintah pusat berupa proyek nasional sertifikasi
tanah gratis. Itu dikatakan Gusti Johansyah, Kepala Seksi Hak Tanah dan
Pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanahlaut, Jumat
(2/9/2016). Menurutnya saat ini proyek itu baru separo yang mendaftrkan
lahannya untuk disertifikasi. Ia berharap masyarakat yang ingin mendaftarkan
lahannya harus melengkapi persyaratan seperti KTP,
dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Diakui Johansyah,
penerbitan sertifikat hak milik ini dianjurkan pemerintah pusat untuk
meningkatkan perekonomian warga karena bisa diangunkan ke perbankan. "Memang
maksud pemerintah pusat itu agar warga yang punya sertifikat lahan diangunkan
untuk modal usaha. Bukan disimpan dibawah bantal atau dilemari."
Proses penerbitan
sertifikat itu hanya tiga bulan atau 98 hari. Hanya saja, terkadang pemohon
kurang kelengkapan syaratnya sehingga bisa lama berbulan-bulan. "Kami
tidak memberikan sertifikat apabila persyaratan belum dilengkapi. Makanya,
pemohon harus melengkapi dulu syaratnya dengan melihat sendiri di meja
pendaftaran di Kantor BPN Tanahlaut."
Ditanya banyaknya
keluhan warga terhadap lahan miliknya yang disertifikati orang lain. Johan
tidak sependapat dengan keluhan tersebut. Alasannya, setiap lahan yang dasarnya
sporadik atau segel itu harus ada berita acara dari kepala desa dan ketua RT
serta tandatangan batas lahan. "Khusus berita acara itu hanya kepala desa
dengan petugas BPN bukan pemohon. Kalau meragukan silakan digugat di
Pengadilan. Tapi sepanjang saya bertugas di BPN Kalsel selalu menang karena
kita punya berita acara dan sesuai prosedur."
Post a Comment
Comen