Tala Garap Proyek Nasional Sertifikasi Tanah Gratis



Kabupaten Tanahlaut, mendapat jatah dari pemerintah pusat berupa proyek nasional sertifikasi tanah gratis. Itu dikatakan Gusti Johansyah, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanahlaut, Jumat (2/9/2016). Menurutnya saat ini proyek itu baru separo yang mendaftrkan lahannya untuk disertifikasi. Ia berharap masyarakat yang ingin mendaftarkan lahannya harus melengkapi persyaratan seperti KTP, dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Diakui Johansyah, penerbitan sertifikat hak milik ini dianjurkan pemerintah pusat untuk meningkatkan perekonomian warga karena bisa diangunkan ke perbankan. "Memang maksud pemerintah pusat itu agar warga yang punya sertifikat lahan diangunkan untuk modal usaha. Bukan disimpan dibawah bantal atau dilemari."
Proses penerbitan sertifikat itu hanya tiga bulan atau 98 hari. Hanya saja, terkadang pemohon kurang kelengkapan syaratnya sehingga bisa lama berbulan-bulan. "Kami tidak memberikan sertifikat apabila persyaratan belum dilengkapi. Makanya, pemohon harus melengkapi dulu syaratnya dengan melihat sendiri di meja pendaftaran di Kantor BPN Tanahlaut."
Ditanya banyaknya keluhan warga terhadap lahan miliknya yang disertifikati orang lain. Johan tidak sependapat dengan keluhan tersebut. Alasannya, setiap lahan yang dasarnya sporadik atau segel itu harus ada berita acara dari kepala desa dan ketua RT serta tandatangan batas lahan. "Khusus berita acara itu hanya kepala desa dengan petugas BPN bukan pemohon. Kalau meragukan silakan digugat di Pengadilan. Tapi sepanjang saya bertugas di BPN Kalsel selalu menang karena kita punya berita acara dan sesuai prosedur."

Post a Comment

Comen

Hot News

Hot Video

Featured Post

Mitos tentang Minum Air Putih dari Kulit Durian

Copyright © HI News. Edit By Pastitala.org Thanks To OddThemes